Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2018 — Putus : 21-01-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 25/Pid.Pra/2018/PN Rap
Tanggal 21 Januari 2019 — Pemohon:
RISMAWATI
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu
258
  • Melakukan pemeriksaan terhadap saksi Salpariana Siagian Alias Salma(ister! Zainal Efendi Hasibuan) pada tanggal 8 Maret 2018;7. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ahmad Taufik Nasution (MandorCV. Rantauprapat Travel) pada tanggal 19 Maret 2018;Bahwa selain itu Termohon juga menerima fotocopy salinan perjanjiankontrak Kerjasama SewaMenyewa Penyediaan Armada Mobil antara CV.Rantauprapat Travel dengan CV.
    Kemudian Terlapor mendatangirumah Zainal Efendi Hasibuan, namun Zainal Efendi Hasibuan tidak ada dirumahnya dan sesuai dengan keterangan istrinya Salpariana Siagianmengatakan suaminya sudah lama tidak pulang;.
    Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan saksi Maya Seila Yus tanggal 20 Maret2017, selanjutnya diberi tanda T.6;Halaman 13.PUTUSAN Nomor 25/Pid.Pra/2018/PNRap10.11.12.13.14.15.16.RapFotocopy Berita Acara Pemeriksaan saksi Risanty Andriany tanggal 20Maret 2017, selanjutnya diberi tanda T.7;Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan terlapor Edi Riswan Dalimunthe(sebagai saksi) tanggal 11 Oktober 2017, selanjutnya diberi tanda T.8;Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan saksi Salpariana Siagian Alias Salma(isteri Zainal
Register : 15-12-2022 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 03-03-2023
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 855/Pid.B/2022/PN Rap
Tanggal 2 Maret 2023 — Penuntut Umum:
ARTHUR SIMADA SINURAYA,SH
Terdakwa:
ARDIAN HALOMOAN RAMBE ALS LOMO
428
  • meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar STNK atas nama Abdul Rahman Hasibuan;
    • 1 (satu) buah buku BPKB atas nama Abdul Rahman Hasibuan;

    Dikembalikan kepada saksi korban Salpariana