Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PN BUNTOK Nomor 31/Pdt.P/2021/PN Bnt
Tanggal 14 Desember 2021 — Pemohon:
RUSMIATI
9512
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran denganNomor: 6204-LT-14012011-0092 yang sebelumnya tertulis nama Marcel Kusuma Wijaya lahir di Balikpapan pada tanggal 1 September 2009 merupakan anak ke satu dari ayah Salunias dan Ibu Supriyetni untuk di perbaiki menjadi nama Marcel Kusuma Wijaya lahir di Balikpapan pada tanggal 1 September 2009 merupakan anak ke empat dari
    ayah Salunias dan Ibu Rusmiati;
  • Memerintahkan kepada Panitera pengadilan Negeri Buntok kelas II atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu agar menyampaikan sehelai salinan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Barito Selatan untuk memperbaiki identitasanak Pemohon dalam akta kelahiran anak Pemohon;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 110.000,00 (Seratus sepuluh ribu