Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 31-12-2017
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Tml
Tanggal 7 Desember 2017 — RICO PRATAMA melawan SALUPIAH
5215
  • Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat (RICO PRATAMA) dan Tergugat (SALUPIAH), yang melangsungkan perkawinan secara agama Kristen Protestan dihadapan Pemuka Agama Kristen yang bernama Pdt.
    RICO PRATAMA melawan SALUPIAH
    Bahwa antara Penggugat (RICO PRATAMA) dan Tergugat (SALUPIAH) adalahsebagai pasangan suami isteri yang sah, yang melangsungkan perkawinansecara agama Kristen Protestan dihadapan Pemuka Agama Kristen yangbernama Pdt.
    keberadaannya;Maka sehubungan dengan halhal diatas akhirnya penggugat mengambilkeputusan bahwa jalan satusatunya untuk mengajukan Cerai terhadap tergugatke pengadilan;Berdasarkan uraian yang Penggugat sampaikan tersebut diatas, penggugat mohonagar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang memeriksa danmengadili perkara ini dan berkenan memutuskan sebagai berikut :1.2.4.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat (RICO PRATAMA) danTergugat (SALUPIAH
    Asli dan foto copy Kartu Keluarga dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Barito Timur, No. 6213020207100001, tanggal 2 Juli 2010, atas namaKepala Keluarga RICO PRATAMA, isteri SALUPIAH, yang selanjutnya pada fotocopy bukti tersebut diberi tanda P.2.3.
    Saksi HALEY JAINI SINTANO; Bahwa saksi kenal dengan penggugat karena penggugat adalah keluarga saksiom,namun sudah jauh; Bahwa saksi dihadapkan pada persidangan hari ini karena diminta olehpenggugat untuk menjadi saksi dalam perkara perceraiannya dengan istrinyabernama Salupiah; Bahwa masalah penggugat dan tergugat saksi mengetahuinya dari penggugatdan cerita keluarga saksi bahwa mereka sudah tidak akur lagi karena tergugatselingkuh dengan lakilaki lain di Daerah Kauas namun saksi tidak tahu namanya