Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2023 — Putus : 02-07-2024 — Upload : 03-07-2024
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 89/Pdt.G/2023/PN Tlg
Tanggal 2 Juli 2024 — Penggugat:
1.ISMIATI
2.SIGIT WIDODO
3.KUKUH SUGIHARTO
4.BAGAS BIMANTARA
5.INGGIS MIALIAWATI
Tergugat:
5.Kayun Widiharsono, S.H., M.Kn.
6.Saroni
7.Amin Tatik
Turut Tergugat:
7.PT. Bank Rakyat Indonesia Pusat di Jakarta cq PT. Bank Rakyat Indonesia Kanwil Surabaya cq PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Trenggalek cq Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Trenggalek
8.Made Rita, S.H., M.Kn.
9.Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, cq. Menteri ATR/BPN Republik Indonesia di Jakarta cq. Kakanwil Kantor Pertanahan ATR/BPN di Surabaya, cq. Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung
330
  • MENGADILI:

    DALAM KONVENSI:

    Dalam Eksepsi:

    • Menolak Eksepsi Turut Tergugat III Konvensi untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara:

    • Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    • Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang sah sebagai Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti Almarhum Samadiyanto dalam mengurus perkara ini yaitu sebagai
    berikut:
  • Ismiati, istri dari Almarhum Samadiyanto;
  • Sigit Widodo, anak kandung dari Almarhum Samadiyanto;
  • Kukuh Sugiharto, anak kandung dari Almarhum Samadiyanto;
  • Bagas Bimantara, cucu dari Almarhum Samadiyanto;
  • Inggis Mialiawati, cucu dari Almarhum Samadiyanto;
  • Menyatakan perbuatan menerbitkan Akta Kuasa Menjual Nomor 7 tertanggal 03 April 2012 yang dilakukan oleh Notaris Kayun Widiharsono, S.H., M.Kn.
    (Turut Tergugat I) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  • Menyatakan peralihan hak kepemilikan atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 32 Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung dengan batas-batas Utara : SHM No.997 atas nama Kukuh Sugiharto dan SHM No.1285 atas nama Kukuh Sugiharto, Timur : Jalan Desa, Barat : Jalan Raya Bandung-Besuki, Selatan : Tanah Desa, pada tanggal 7 Nopember 2012 dari Samadiyanto ke
    Samadiyanto (Para Penggugat);
  • Memerintahkan Amin Tatik (Tergugat I) dan Saroni (Tergugat II) untuk mengembalikan hak kepemilikan atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 32 Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung dengan batas-batas Utara : SHM No.997 atas nama Kukuh Sugiharto dan SHM No.1285 atas nama Kukuh Sugiharto, Timur : Jalan Desa, Barat : Jalan Raya Bandung-Besuki, Selatan : Tanah Desa, dengan melakukan balik
    Samadiyanto (Para Penggugat);
  • Menghukum Amin Tatik (Tergugat I) dan Saroni (Tergugat II) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  • Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;

DALAM REKONVENSI:

  • Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

Register : 24-10-2023 — Putus : 02-07-2024 — Upload : 03-07-2024
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 89/Pdt.G/2023/PN Tlg
Tanggal 2 Juli 2024 — Penggugat:
1.ISMIATI
2.SIGIT WIDODO
3.KUKUH SUGIHARTO
4.BAGAS BIMANTARA
5.INGGIS MIALIAWATI
Tergugat:
5.Kayun Widiharsono, S.H., M.Kn.
6.Saroni
7.Amin Tatik
Turut Tergugat:
7.PT. Bank Rakyat Indonesia Pusat di Jakarta cq PT. Bank Rakyat Indonesia Kanwil Surabaya cq PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Trenggalek cq Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Trenggalek
8.Made Rita, S.H., M.Kn.
9.Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, cq. Menteri ATR/BPN Republik Indonesia di Jakarta cq. Kakanwil Kantor Pertanahan ATR/BPN di Surabaya, cq. Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung
280
  • MENGADILI:

    DALAM KONVENSI:

    Dalam Eksepsi:

    • Menolak Eksepsi Turut Tergugat III Konvensi untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara:

    • Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    • Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang sah sebagai Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti Almarhum Samadiyanto dalam mengurus perkara ini yaitu sebagai
    berikut:
  • Ismiati, istri dari Almarhum Samadiyanto;
  • Sigit Widodo, anak kandung dari Almarhum Samadiyanto;
  • Kukuh Sugiharto, anak kandung dari Almarhum Samadiyanto;
  • Bagas Bimantara, cucu dari Almarhum Samadiyanto;
  • Inggis Mialiawati, cucu dari Almarhum Samadiyanto;
  • Menyatakan perbuatan menerbitkan Akta Kuasa Menjual Nomor 7 tertanggal 03 April 2012 yang dilakukan oleh Notaris Kayun Widiharsono, S.H., M.Kn.
    (Turut Tergugat I) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  • Menyatakan peralihan hak kepemilikan atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 32 Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung dengan batas-batas Utara : SHM No.997 atas nama Kukuh Sugiharto dan SHM No.1285 atas nama Kukuh Sugiharto, Timur : Jalan Desa, Barat : Jalan Raya Bandung-Besuki, Selatan : Tanah Desa, pada tanggal 7 Nopember 2012 dari Samadiyanto ke
    Samadiyanto (Para Penggugat);
  • Memerintahkan Amin Tatik (Tergugat I) dan Saroni (Tergugat II) untuk mengembalikan hak kepemilikan atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 32 Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung dengan batas-batas Utara : SHM No.997 atas nama Kukuh Sugiharto dan SHM No.1285 atas nama Kukuh Sugiharto, Timur : Jalan Desa, Barat : Jalan Raya Bandung-Besuki, Selatan : Tanah Desa, dengan melakukan balik
    Samadiyanto (Para Penggugat);
  • Menghukum Amin Tatik (Tergugat I) dan Saroni (Tergugat II) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  • Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;

DALAM REKONVENSI:

  • Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI