Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2021 — Putus : 24-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 97/Pid.B/2021/PN Gst
Tanggal 24 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
ARPAN CARLES PANDIANGAN, SH.MH
Terdakwa:
SAMAGIRA ZALUKHU Alias AMA RULI
7010
    1. Menyatakan Terdakwa Samagira Zalukhu Alias Ama Ruli tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Membebankan
    Penuntut Umum:
    ARPAN CARLES PANDIANGAN, SH.MH
    Terdakwa:
    SAMAGIRA ZALUKHU Alias AMA RULI