Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2015 — Putus : 15-10-2015 — Upload : 11-01-2016
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 73_Pdt_P_2015_PNBkt_Kabul_15102015_AktaKelahiran
Tanggal 15 Oktober 2015 — Pemohon:SERULIEL ER AMIN Dkk
192
  • MENETAPKAN- Mengabulkan permohonan Para pemohon;- Memberikan izin kepada Pemohon I untuk memperbaiki nama Pemohon I yang tertulis dalam akta kelahiran anak Pemohon I dan Pemohon II yaitu Alfathan Lexem dan Chelshe Lexem, dari Seruliel Er Amin Samalinggai menjadi tertulis dan terbaca Seruliel Er Amin;- Memerintahkan Kantor Kependudukan dan Catatan sipil Kota Bukittinggi setelah di perlihatkan penetapan ini untuk mencatat dalam daftar yang sedang berjalan serta
    membuatkan catatan pinggir Akta Kelahiran anak para Pemohon Nomor 2127.T/KCS-BKT/2003 Tanggal 23 Oktober 2003 yang telah dibuat catatan Pinggir berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi No. 12/PDT/P/2011/PN-BT, tertanggal 23 Mei 2011 a.n Alfathan Lexem yang dilahirkan di Bukittinggi pada tanggal 4 April 2001, Laki-laki, anak Pertama dari pasangan suami istri Seruliel Er Amin Samalinggai dan Emmawati menjadi Alfathan Lexem yang dilahirkan di Bukittinggi pada tanggal 4 April 2001, Laki-laki
    Kota Bukittinggi setelah di perlihatkan penetapan ini untuk mencatat dalam daftar yang sedang berjalan serta membuatkan catatan pinggir Akta Kelahiran anak para Pemohon Nomor 567.A/KCS-BKT/2005 Tanggal 19 Desember 2005 yang telah dibuat catatan Pinggir berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi No. 12/PDT/P/2011/PN-BT, tertanggal 23 Mei 2011 a.n Chelshe Lexem yang dilahirkan di Bukittinggi pada tanggal 15 November 2005, Perempuan, anak Kedua dari pasangan suami istri Seruliel Er Amin Samalinggai
    dan akanpemohon perbaiki menjadi Seruliel Er Amin;Bahwa pada Akta Kelahiran anak para pemohon sebagaimana yangtercantum didalam Akta Kelahiran Nomor 567.A/KCSBKT/2005 tertanggal 19Desember 2005 yang telah dibuat catatan Pinggir berdasarkan penetapanPengadilan Negeri Bukittinggi No. 12/PDT/P/2011/PNBT, tertanggal 23 Mei2011 a.n CHELSHE LEXEM yang dilahirkan di Bukittinggi pada tanggal 15November 2005,Perempuan, anak Kedua dari pasangan suami istri SerulielEr Amin Samalinggai dan Emmawati yang dikeluarkan
    oleh Kantor PencatatanSipil Kota Bukittinggi dimana di dalam Akta tersebut nama orang tua anak(Ayah) Pemohon tertulis dan terbaca yaitu Seruliel Er Amin Samalinggai danakan pemohon perbaiki menjadi Seruliel Er Amin;Bahwa Perbaikan nama orang tua anakanak (Ayah) para pemohon yangterdapat dalam kutipan Akta Kelahiran anak anak para pemohon yangtertulis Seruliel Er Amin Samalinggai dan para Pemohon ingin memperbaikinama orang tua anakanak (ayah) yang tercantum dalam akta Kelahirantersebut yaitu Seruliel
    dan Emmawati akan pemohon perbaiki nama oaringtua anak yang tertulis di kutipan Akta Kelahiran anak para Pemohon(ayah) yaitu Seruliel Er Amin Samalinggai menjadi tertulis dan terbacaSeruliel Er Amin; Nomor 567.A/KCSBKT/2005 tertanggal 19 Desember 2005 yang telahdibuat catatan Pinggir berdasarkan penetapan Pengadilan NegeriBukittinggi No. 12/PDT1/P/2011/PNBT, tertanggal 23 Mei 2011 a.nCHELSHE LEXEM yang dilahirkan di Bukittinggi pada tanggal 15November 2005,Perempuan, anak Kedua dari pasangan suami
    istriSeruliel Er Amin Samalinggai dan Emmawati akan pemohon perbaikinama oaring tua anak yang tertulis di kutipan Akta Kelahiran anak paraPemohon (ayah) yaitu Seruliel Er Amin Samalinggai menjadi tertulisdan terbaca Seruliel Er Amin;Berdasarkan uraian alasan sebagaimana tersebut diatas, pemohon memohonkepada Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk memanggil Pemohonmengikuti persidangan yang ditentukan pada suatu hari tertentu danselajutnya memberi penetapan sebagai berikut:1.
    dalam Akta Kelahiran Anak Para Pemohon tertulis namaPemohon adalah Seruliel Er Amin Samalinggai sedangkanseharusnya adalah Seruliel Er Amin;2.