Ditemukan 1 data
11 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Agus Sumarto Samaloisa bin Marsius Samalois) dengan Pemohon II (Nurhayati binti Piator Berisigep) yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 2005 di Dusun Boriai di wilayah Kantor Urusan Agama, Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 91.000,- (sembilan puluh