Ditemukan 1 data
12 — 5
Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Marinus Japa Wiwi Bin Hermanus Rangga Tena) dengan Pemohon II (FITRI SAMANINGSIH Binti SAMHADI) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Pebruari 2022 di wilayah Hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan ;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 145000,00 ( seratus empat puluh lima ribu rupiah);