Ditemukan 3 data
23 — 8
Dikembalikan kepada A.A.AYU SOMANINGSIH.b. 4 (empat) buah jerigen masing-masing berisi Solar sebanyak 30 Liter total 120 Liter).Dikembalikan kepada SPBU No. 5480135 Ubung Denpasar melalui saksi I Gusti Ayu Agung Masmiari.c. 22 (dua puluh dua) buah jerigen kapasitas 30 Liter dalam keadaan kosong,1 (satu) buah selang berisi palep,2 (dua) buah corong atau croncong.Dirampas untuk dimusnahkan.5.
sebagaimana dalam amar putusan ini telahdipandang patut dan adil; 222220222 2022222 =Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh karena terdakwa ditahan, makasesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat ( 4 ) KUHAP masa penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidanganberupa1 (satu) unit mobil Daihatsu Espass warna Silver DK 842 FC beserta kuncidan STNK nya, sudah sepatutnya dikembalikan kepada A.A.AYU SOMANINGSIH
75 — 30
Seri 1604 Koperasi SimpanPinjam Putra Amerta senilai Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah) tertanggal28 April 2014;29.Ni Nyoman Somaningsih, simpanan berjangka No.
Seri 1604 Koperasi SimpanPinjam Putra Amerta senilai Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah) tertanggal28 April 2014;30.Ni Nyoman Somaningsih, simpanan berjangka No.
(empat puluh limajuta rupiah);Halaman 48 dari 109 halaman putusan perkara pidana Nomor 12/Pid.Sus/2018/PT DPS28.Saksi Ketut Badung Sumardika menderita kerugian senilai Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah);29.Ni Ketut Suweca, menderita kerugian senilai Rp. 8.000.000, (delapan jutarupiah);30.Ni Nyoman Somaningsih, menderita kerugian senilai Rp. 75.000.000, (tujuhpuluh lima juta rupiah);31.Saksi Wayan Gde Adhi Wijaya menderita kerugian senilai Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah).Perbuatan
(empat puluh limajuta rupiah);28.Saksi Ketut Badung Sumardika menderita kerugian senilai Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah);Halaman 73 dari 109 halaman putusan perkara pidana Nomor 12/Pid.Sus/2018/PT DPS29.Ni Ketut Suweca, menderita kerugian senilai Rp. 8.000.000, (delapan jutarupiah);30.Ni Nyoman Somaningsih, menderita kerugian senilai Rp. 75.000.000, (tujuhpuluh lima juta rupiah) ;31.Saksi Wayan Gde Adhi Wijaya menderita kerugian senilai Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah).Perbuatan
136 — 64
Seri 1604 Koperasi SimpanPinjam Putra Amerta senilai Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah)tertanggal 28 April 2014;29.Ni Nyoman Somaningsih, simpanan berjangka No.
Seri 1604 Koperasi SimpanPinjam Putra Amerta senilai Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah)tertanggal 28 April 2014;30.Ni Nyoman Somaningsih, simpanan berjangka No.
Ni Nyoman Somaningsih, simpanan berjangka No. Seri 1604Koperasi Simpan Pinjam Putra Amerta senilai Rp. 75.000.000, (tujuhpuluh lima juta rupiah) tertanggal 17 Januari 2015;31.
Ni Nyoman Somaningsih, simpanan berjangka No. Seri 1604 KoperasiSimpan Pinjam Putra Amerta senilai Rp. 75.000.000, (tujuh puluh lima jutarupiah) tertanggal 17 Januari 2015;31.