Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2021 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 534/Pid.B/2020/PN Jap
Tanggal 21 Januari 2021 — YANCE SAMBLOY Alias YANCE
2917
  • Menyatakan Terdakwa YANCE SAMBLOY Alias YANCE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa YANCE SAMBLOY Alias YANCE tersebut diatas dengan Pidana Penjara selama 1 ( satu ) Tahun dan 6 ( enam ) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    YANCE SAMBLOY Alias YANCE
    Menyatakan terdakwa YANCE SAMBLOY Alias YANCE telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaanmelanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Alternatif kedua ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YANCE SAMBLOY Alias YANCE olehkarena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 ( enam ) Bulandikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam masa penahanan.3. Menyatakan Barang bukti berupa :4. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.5.
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa YANCE SAMBLOY alias YANCEterhadap saksi korban DAUD SAWERI, saksi korban DAUD SAWERImengalami luka robek pada telapak tangan kiri, pada jari kelingkingtangan kanan, pada lengan bawah Kiri, pada bagian belakang Kirikepala dan pada bagian belakang kanan kepala sebagaimana dalamVisum Et Repertum No : 440 / 47 / 1090576 / X / 2020 tanggal 03Oktober 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.
    Perbuatan terdakwa YANCE SAMBLOY alias YANCE sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.ATAUKEDUA Bahwa terdakwa YANCE SAMBLOY alias YANCE pada hari Jumattanggal 02 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 wit atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Oktober 2020 atau setidaktidaknya pada waktu laindalam tahun 2020 bertempat di depan Balai Kampung Rimser Sari DistrikBonggo Barat Kabupaten Sarmi atau setidaktidaknya pada suatu tempattertentu yang masih termasuk dalam daerah
    pidana dalam Pasal 351 Ayat(2) KUHP,ATAUKedua: Perbuatan terdakwa YANCE SAMBLOY Alias YANCE telah melanggarketentuan Pasal 351 Ayat (1) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini lebih condong melihatdakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bersifat alternatif danoleh karena itu pula Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan Dakwaankedua yaitu.
    Menyatakan Terdakwa YANCE SAMBLOY Alias YANCE tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanate Penganiayaan ;2. Menjatuhnkan Pidana kepada Terdakwa YANCE SAMBLOY Alias YANCEtersebut diatas dengan Pidana Penjara selama 1 ( satu ) Tahun dan 6 ( enam )bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.