Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-10-2023 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 426/Pid.Sus/2023/PN Jap
Tanggal 30 Januari 2024 — Penuntut Umum:
KUSUFI ESTI RIDLIANI, S.H,M.H.
Terdakwa:
FERIAN SAMBOUW
1110
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Ferian Sambouw telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memudahkan dilakukan Perbuatan Cabul sebagaimana Dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferian Sambouw oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapn dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa