Ditemukan 2 data
Terdakwa:
DEDI LUBIS Als LUBIS Bin Alm SAMFIRMAN LUBIS
6 — 4
- Menyatakan Terdakwa Dedi Lubis Als Lubis Bin (Alm) Samfirman Lubis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda
Terdakwa:
DEDI LUBIS Als LUBIS Bin Alm SAMFIRMAN LUBIS
Terdakwa:
DEDI LUBIS Als LUBIS Bin Alm SAMFIRMAN LUBIS
49 — 8
- Menyatakan Terdakwa Dedi Lubis Als Lubis Bin (Alm) Samfirman Lubis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda
Terdakwa:
DEDI LUBIS Als LUBIS Bin Alm SAMFIRMAN LUBISPNtanggal 22 April 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 159/Pid.Sus/2019/PN tanggal 22 April 2019tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa DEDI LUBIS Als LUBIS Bin (Alm)SAMFIRMAN
LUBIS secara sah dan meyakinkan terbukti bersalahmelakukan tindak pidana ,telah dengan tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotikagolongan bukan tanaman jenis sabusabu,, yang diatur dalam pasal114 ayat (1) UU R.I Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika (DakwaanKesatu);Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDI LUBIS Als LUBISBin (Alm) SAMFIRMAN LUBIS dengan pidana penjara selama 12 (duabelas
MELTA TARIGAN, M.Si selaku An.KepalaLaboratorium Forensik Cabang Medan dan pemeriksa HENDRID.GINTING,S.Si serta SUPIYANI,S.Si,.M.Si. berkesimpulan dari hasilanalisis pada BAB III pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barangbukti milk DEDI LUBIS Als LUBIS Bin (Alm) SAMFIRMAN adalahPositif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
MELTA TARIGAN, M.Si selaku An.KepalaLaboratorium Forensik Cabang Medan dan pemeriksa HENDRID.GINTING,S.Si serta SUPIYANI,S.Si,.M.Si. berkesimpulan dari hasilanalisis pada BAB III pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barangbukti milk DEDI LUBIS Als LUBIS Bin (Alm) SAMFIRMAN adalahPositif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI ataupejabat yang berwenang
Menyatakan Terdakwa Dedi Lubis Als Lubis Bin (Alm) Samfirman Lubis,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Secara melawan hukum membeli narkotika Golongan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;2.