Ditemukan 1 data
8 — 1
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Nuriati binti Rajian) dengan Pemohon II (Samianor bin Aspahani) yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 1991 di Desa Ilung Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp316.000,00 ( tiga ratus enam belas ribu rupiah ).