Ditemukan 2 data
15 — 8
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mamuju untuk menyampaikan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 501.000.- ( lima ratus satu ribu rupiah).
14 — 10
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mamuju untuk menyampaikan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan SampagaKabupaten Mamuju, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN)Kantor Urusan Agama Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.