Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-08-2015 — Upload : 14-09-2015
Putusan PN JOMBANG Nomor 260/Pid.B/2015/PN Jbg
Tanggal 31 Agustus 2015 — -SAMPIRYO
205
  • Menyatakan terdakwa SAMPIRYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    -SAMPIRYO
    PUTUSANNomor : 260/Pid.B/2015/PN.JBGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara Pidanadalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur/ tanggal lahirJenis KelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: SAMPIRYO: Jombang: 52 Tahun/ 11 Agustus 1962: Lakilaki: Indonesia: Jl.
    Menyatakan terdakwa SAMPIRYO terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidana Perjudian yang diatur dalam Pasal 303ayat (1) ke2 Kitab UndangUndang Hukum Pidana sebagaimana dakwaanJaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMPIRYO dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,;Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya mohonkeringanan hukuman dan menyatakan sangat menyesali perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanterdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwadengan dakwaan yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal29 Juli 2015, pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa terdakwa SAMPIRYO
    Mojowarno Kab.Jombang, terdakwa SAMPIRYO telah ditangkap oleh pihak berwajib karenamenerima titipan tombokan judi togel dari para penombok yang dilakukan setiap hariSenin, Rabu, kamis, Sabtu dan Minggu dengan cara penombok memasang nomortombokan yang dikirimkan melalui SMS ke HP terdakwa dan uangnya langsungdiserahkan kepada terdakwa, selanjutnya setelah direkap, oleh terdakwamengirimkannya kepada WAHYU Als.
    bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalamrumusan delik ini adalah siapa saja, artinya setiap orang yang dapat bertindaksebagai subyek hukum serta mampu bertanggungjawab atas segala perbuatannya ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkanterdakwa lengkap dengan identitasnya dan menurut keterangan saksisaksi yangdiberikan di bawah sumpah, dimana atas pertanyaan Majelis Hakim telah mengakudan membenarkan orang yang disebut dalam surat dakwaan tersebut adalahterdakwa SAMPIRYO