Ditemukan 2 data
95 — 0
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) batang kayu berbentuk huruf T (tempat untuk meletakan tangki samprotan pada saat menisi air untuk meracun rumput). 2 (dua) potong pelepah kelapa yang sudah kering. 2 (dua) batang ranting ranting kayu yang sudah kering. 1 (satu) keping papan yang terdapat noda darah. 1 (satu) buah gelen bekas racun rumput warna hijau merk Kenso.
Terbanding/Terdakwa : UNUNG, S.Pd., M.M Bin SIMBUN
146 — 72
Keputusan Bupati Balangan Nomor:188.45/159/Kum Tahun 2019 tanggal 7Januari 2019, kemudian Terdakwa terpilin Kembali untuk periode kedua diangkatuntuk masa jabatan 27 September 2019 s/d 26 September 2025 berdasarkanSurat Keputusan Bupati Balangan Nomor:188.45/811/Kum Tahun 2019 tanggal 27September 2019, yang menginisiasi dan melakukan pembangunan yang tidaksesuai dengan Rencana Anggaran dan Belanja yaitu :Halaman 123 dari 181 halaman Putusan Nomor 23/PID.SUSTPK/2021/PT BJM Pembangunan Gudang Penyimpanan Samprotan
dirinya sendiri atau orang lain (actusreus);Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan,Terdakwa yang telah melaksanakan kegiatan pembangunan di Desa Kambiyaindengan pagu anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaKambiyain namun setelah Terdakwa menerima dan mencairkan dana tersebut,Halaman 129 dari 181 halaman Putusan Nomor 23/PID.SUSTPK/2021/PT BJMternyata tidak dilaksanakan Terdakwa sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB)antara lain : Pembangunan Gudang Penyimpanan Samprotan
menyelenggarakan Pemerintahan Desa; Melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, danpemberdayaan masyarakat Desa.Dan berdasarkan Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26ayat (2) huruf c Terdakwa selaku Kepala Desa berwenang memegang kekuasaanpengelolaan keuangan dan aset Desa;;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menginisiasi danmelakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran danBelanja antara lain sebagai berikut : Pembangunan Gudang Penyimpanan Samprotan