Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2301/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 22 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M Irfan H
Terdakwa:
Samprodin
1510
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaSamprodin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memakai masker dengan benar;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.9.000,00 (sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    M Irfan H
    Terdakwa:
    Samprodin
    PENGADILAN NEGERI BLITARModel : 51 / Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 2301/Pid.C/2020/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : SAMPRODIN ;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 38 Tahun / 12081982 ;Jenis kelamin : lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa SAMPRODIN;Memperhatikan ketentuan Pasal 49 ayat 1 Perda nomor 2 Tahun 2020jo Pasal 9 ayat 1 huruf d Jo Pasal 27 c jo Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub no 53Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan danPengendalian
    Menyatakan Terdakwa SAMPRODIN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memakai maskerdengan benar;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp.9.000,00 (Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) hari;3.