Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PA MARTAPURA Nomor 103/Pdt.P/2019/PA.Mtp
Tanggal 29 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
152
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Samsuni bin Jamhuri) dengan Pemohon II (Rehanah binti Anang Samsiyat) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Pebruari 1994 di Desa Tiwingan Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar;

    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Martapura Tahun 2019 sejumlah Rp. 371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh

    PENETAPANNomor 103/Pdt.P/2019/PA.MtpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Martapura yang memeriksa dan mengadili pada tingkatpertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan penetapan sebagai berikutdalam perkara Permohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh :Samsuni bin Jamhuri, umur 47 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanpetani, tempat tinggal di RT.O3 RW.01, Desa Tiwingan Lama,Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, selanjutnya disebutsebagai "Pemohon I";Rehanah binti Samsiyat
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Samsuni bin Jamhuri) denganPemohon II (Rehanah binti Samsiyat) yang dilaksanakan pada tanggal 28 April2009 di Desa Tiwingan, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar;3.
    hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon dan Pemohon Il hadir menghadap di persidangan, kemudian Ketua Majelismemeriksa identitas Pemohon dan Pemohon Il, dan selanjutnya dibacakanlah suratpermohonan Pemohon dan Pemohon Il;Bahwa, terhadap surat permohonan tersebut, atas pertanyaan Majelis Hakim dipersidangan Pemohon dan Pemohon II memberikan keterangan sebagai berikut :ahwa, nama Pemohon yang benar adalah Samsuni bin Jamhuri, dan namaPemohon II yang benar adalah Rehanah binti Samsiyat
    ;ahwa, Pemohon dan Pemohon II melangsungkan pernikahan di rumah orang tuaPemohon II di Desa Tiwingan, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar pada tanggal02 Pebruari 1994;ahwa, yang menjadi wali nikah Pemohon II pada saat melangsungkan pernikahanadalah ayah kandung Pemohon II bernama Samsiyat;ahwa, Pemohon dan Pemohon II sudah tidak ingat siapa yang menjadi saksipernikahan para Pemohon, namun pernikahan tersebut dihadiri dan disaksikanoleh banyak orang;ahwa, mas kawin yang diberikan olen Pemohon kepada
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Samsuni bin Jamhuri) denganPemohon Il (Rehanah binti Anang Samsiyat) yang dilaksanakan pada tanggal02 Pebruari 1994 di Desa Tiwingan Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar;3.