Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2024 — Putus : 20-08-2024 — Upload : 20-08-2024
Putusan PN KANDANGAN Nomor 97/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal 20 Agustus 2024 —
Terdakwa:
SAMSODINOR BIN SYAMSIAR
3423
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Samsodinor Bin Syamsiar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan

      Terdakwa:
      SAMSODINOR BIN SYAMSIAR