Ditemukan 2 data
Terdakwa:
WAHYUDI SYAM alias IBOL Bin SAMSULLANI
12 — 0
- Menyatakan terdakwa Muhammad Wahyudi Syam Alias Ibol Bin Samsullani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman ;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Wahyudi Syam Alias Ibol Bin Samsullani, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah
Terdakwa:
WAHYUDI SYAM alias IBOL Bin SAMSULLANI
17 — 12
PUTUSANNOMOR : 342/PID.SUS/2019/PT.MKSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa1 Nama lengkap : Wahyudi Syam Alias Ibol Bin Samsullani ;2. Tempat lahir : Makassar ;3. Umur/Tanggal lahir : 33/25 Juni 1985 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Jalan Tinumbu Dalam Kel. Layang Kec.
/Mnsrcun.e 111/2019, sebagai berikut ;KesatuBahwa ia terdakwa WAHYUDI SYAM alias IBOL Bin SAMSULLANI padahari Rabu tanggal 28 Maret 2018 sekitar pukul 10.00 wita atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat dijalan Tinumbu Dalam Kel.Layang Kec.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAHYUDI SYAM ALIASIBOL BIN SAMSULLANI selama 5 (lima) tahun dikurangi sepenuhnyadengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dandenda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) Subsidair 8bulan penjara3. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5000.