Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 158/Pid.B/2019/PN Jmr
Tanggal 9 April 2019 — Penuntut Umum:
ENDAH PUSPITORINI,SH.
Terdakwa:
1.NANJAR
2.SAMSURI
3.KUSYADI
298
  • SAMSURI.dan Terdakwa 3. KUSYADI. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
  • Membebaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa 1. NANJAR Terdakwa 2. SAMSURI.dan Terdakwa 3.
    SAMSURI.dan Terdakwa 3. KUSYADI. oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) ekor ayam bangkok jantan.
    • 3 (tiga) buah ember.
    • 1 (satu) buah jam dinding.