Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2018 — Putus : 04-02-2019 — Upload : 07-02-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 693/Pid.Sus/2018/PN Bgl
Tanggal 4 Februari 2019 — Penuntut Umum:
DEPA SULISTINI,SH.MH
Terdakwa:
Khaidir Bin alm Samsuwardi
3110
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Khaidir bin (alm) Samsuwrdi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana NARKOTIKA sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Khaidir bin (alm) Samsuwardi selama 9 (sembilan ) tahundan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa akan diganti
    RI untuk diuji dan didapatkan hasil pengujian dengan kesimpulan bahwabarang bukti tersebut Positif (+) Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) sesuaidengan Sertifikat/ Laporan Pengujian Badan POM RI No.PM.18.089.99.20.05.0302.K tanggal 01 November 2018.Hal 14 dari 19 Hal Putusan Nomor : 693/Pid.Sus/2018/PN BglMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbagan terssebutdiatas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa Khaidir bin (alm) Samsuwrdi
    Menyatakan Terdakwa Khaidir bin (alm) Samsuwrdi telah terbukti secarasah dan menyakinkan bersalan melakukan tindak pidana NARKOTIKAsebagaimana tersebut didalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Khaidir bin (alm)Samsuwardi selama 9 (sembilan ) tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Dendatersebut tidak dibayar oleh Terdakwa akan diganti dengan kurunganselama 6 (enam) bulan;.