Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-08-2015 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg
Tanggal 27 Agustus 2015 — Budiono Bin Samsuwedi (TERDAKWA)
4518
  • Menyatakan terdakwa Budiono Bin Samsuwedi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke Satu Primair;2. Membebaskan terdakwa Budiono Bin Samsuwedi oleh karena itu dari dakwaan Ke Satu Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Budiono Bin Samsuwedi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Berlanjut 4.
    Menghukum Terdakwa Budiono Bin Samsuwedi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;5. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menghukum pula terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( empat) bulan ;8.
    Budiono Bin Samsuwedi (TERDAKWA)
    Unsur Setiap Orang Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orang sebagaimanaketentuan pasal 2 ayat 1 telah ditentukan secara limitatif sebagaimanaditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 UU No. 31 tahun 1999 yaitu orang perseoranganatau termasuk korporasi;Menimbang, bahwa terdakwa Budiono Bin Samsuwedi dengan segalaidentitasnya adalah orang selaku subyek hukum, oleh karena itu terdakwatermasuk orang perorangan sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat 3 UUNo.31 tahun 1999 ;Menimbang, bahwa selanjutnya
    jabatan sehingga memiliki kewenangan,kesempatan atau sarana telah ditentukan secara khusus dan diatur tersendirisebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 UndangUndang No 31 tahun 1999;Menimbang, bahwa dengan demikian pertanyaannya adalah apakahTerdakwa Budiono termasuk pengertian Setiap Orang yang dimaksudkan dalamPasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, atau pengertian Setiap Orang sebagaimanadimaksudkan dalam Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999;Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan Terdakwa BudionoBin Samsuwedi
    Dimana dalamkapasitas inilah terdakwa telah diajukan kepersidangan ;Menimbang bahwa, oleh karena itu terdakwa Budiono Bin Samsuwedi yangkarena jabatan maupun kedudukannya tidak termasuk pengertian Setiap Orangsebagaimana dimaksudkan dalam unsur ke satu di sini, sehingga unsur setiapOrang di sini telah tidak terbukti;Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang tidak terbukti, makaterhadap unsurunsur selebihnya dalam dakwaan kesatu primair tidak perludipertimbangkan lagi dan selanjutnya dakwaan
    Menyatakan terdakwa Budiono Bin Samsuwedi tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke Satu Primair;Hal 96 dari 99 Putusan Nomor 73/Pid.SusTPK/2015/PN Smg2. Membebaskan terdakwa Budiono Bin Samsuwedi oleh karena itu daridakwaan Ke Satu Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Budiono Bin Samsuwedi telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang DilakukanSecara Berlanjut 4.
    Menghukum Terdakwa Budiono Bin Samsuwedi dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;5. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkandari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menghukum pula terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan ;8.