Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-12-2016 — Upload : 28-12-2016
Putusan PN KALABAHI Nomor 130/Pid.B/2016/PN Klb
Tanggal 13 Desember 2016 — - SAMTISON MASAE
4917
  • Menyatakan Terdakwa SAMTISON MASAE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    - SAMTISON MASAE
    PUTUSANNomor 130/Pid.B/2016/PN Klb DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikutdalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : SAMTISON MASAE;Tempat lahir : Sawarana;Umur / tanggal lahir : 25 Tahun/21 Desember 1991;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Maritaing, Desa Maritaing, Kecamatan AlorTimur, Kabupaten Alor
    tanggal 8 Februari 2017.Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak tersebuttelah diberitahukan kepadanya;1.Pengadilan Negeri tersebut : Telah membaca :Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi tanggal 1 November 2016Nomor: 127/ Pen.Pid/ 2016/ PN.Klb. tentang penunjukan Majelis Hakim yangmengadili perkara ini;Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi tanggal 11 November2016 Nomor : 130/ Pen.Pid/2016/ PN.Klb tentang penetapan hari sidang ;Berkas perkara atas nama Terdakwa SAMTISON
    MASAE beserta seluruhlampirannya;v Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ; Telah mencermati Visum Et Repertum yang dibacakan dipersidangan ; Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum Nomor :PDM 50/ K.BAHI/ Epp.2/ 10/ 2016, tertanggal 9 Desember 2016 yang padapokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara inimemutuskan :(1) Menyatakan terdakwa SAMTISON MASAE telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan,sebagaimana
    diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KitabUndangUndang Hukum Pidana.(2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMTISON MASAE denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetapditahan.Hal. 2 dari 18 hal.
    Menyatakan Terdakwa SAMTISON MASAE telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Putus : 01-07-2015 — Upload : 23-10-2015
Putusan PN KALABAHI Nomor 50/Pid.B/2015/PN.Klb
Tanggal 1 Juli 2015 — - NIMROD BUCE MASAI , DKK
4015
  • MASAE Alias SON menegur para terdakwa untukberhenti memukul saksi korban, mendengar perkataan saksi korbanSAMTISON MASAE Alias SON lalu terdakwa lalu terdakwa Il langsungmemukul saksi korban SAMTISON MASAE Alias SON kemudian saksikorban merangkul badan terdakwa Il, setelah itu terdakwa dan terdakwa Illmelempar saksi korban SAMTISON MASAE Alias SON menggunakansebuah batu yang dipegangnya dan mengenai rusuk bagian kanan saksikorban SAMTISON MASAE Alias SON; Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa
    MASAE Alias SON menegur para terdakwa untukberhenti memukul saksi koroban, mendengar perkataan saksi korbanhalaman 9 dari 30 Putusan Nomor /50/Pid.B/2015/PN KIbSAMTISON MASAE Alias SON lalu terdakwa lalu terdakwa Il langsungmemukul saksi korban SAMTISON MASAE Alias SON kemudian saksikorban merangkul badan terdakwa Il, setelah itu terdakwa dan terdakwa lllmelempar saksi korban SAMTISON MASAE Alias SON menggunakansebuah batu yang dipegangnya dan mengenai rusuk bagian kanan saksikoroan SAMTISON MASAE
    MASAE Alias SON menegur para terdakwa untukberhenti memukul saksi koroban, mendengar perkataan saksi korbanSAMTISON MASAE Alias SON lalu terdakwa lalu terdakwa Il langsungmemukul saksi korban SAMTISON MASAE Alias SON kemudian saksikorban merangkul badan terdakwa Il, setelah itu terdakwa dan terdakwa Illmelempar saksi koroban SAMTISON MASAE Alias SON menggunakansebuah batu yang dipegangnya dan mengenai rusuk bagian kanan saksikoroban SAMTISON MASAE Alias SON ; Bahwa terdakwa NIMROD BUCE MASAI melakukan
    MASAE Alias SON menegur para terdakwauntuk berhenti memukul saksi korban, mendengar perkataan saksikorban SAMTISON MASAE Alias SON lalu terdakwa lalu terdakwa lllangsung memukul saksi korban SAMTISON MASAE Alias SONkemudian saksi korban merangkul badan terdakwa Il, setelah ituterdakwa dan terdakwa Ill melempar saksi koroban SAMTISON MASAEAlias SON menggunakan sebuah batu yang dipegangnya dan mengenairusuk bagian kanan saksi korban SAMTISON MASAE Alias SON ; Bahwa terdakwa membenarkan semua barang
    MASAE Alias SON menegur para terdakwauntuk berhenti memukul saksi koroban, mendengar perkataan saksi korbanSAMTISON MASAE Alias SON lalu terdakwa lalu terdakwa Il langsungmemukul saksi korban SAMTISON MASAE Alias SON kemudian saksikorban merangkul badan terdakwa Il, setelah itu terdakwa dan terdakwalll melempar saksi korban SAMTISON MASAE Alias SON menggunakansebuah batu yang dipegangnya dan mengenai rusuk bagian kanan saksikorban SAMTISON MASAE Alias SON ; Bahwa terdakwa membenarkan semua barang
Putus : 11-09-2013 — Upload : 19-12-2013
Putusan PN SIBOLGA Nomor 267 / PID.B / 2013 / PN-SBG
Tanggal 11 September 2013 — RUSIANTO SIAHAAN.
21653
  • Samtison Sibagariang ;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    Samtison Sibagariang ;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak;4 Menyatakan agar terdakwa RUSIANTO SIAHAAN dibebani dengan membayarbiaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah );Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan berkeberatan atas tuntutan pidana yangdiajukan oleh Penuntut Umum tersebut, untuk itu terdakwa memohon keringanan danterdakwa telah menyatakan penyesalannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi,
    Hukum Pengadilan Negeri Sibolga, setiap orang yangmengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia perbuatanmana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Berawal pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 sekira pukul 19.00 Wib terdakwamengemudikan becak motornya dengan kecepatan 4050 km/jam dan tidak menggunakanlampu penerang sehingga becak motor terdakwa tidak dapat terlihat dengan jelas, kemudiankorban Samtison
    Samtison Sibagariang. Terhadap Barang Bukti tersebutdibenarkan oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa dari keterangan sakisaksi, keterangan Terdakwa, Barang Buktiyang diajukan di persidangan setelah dihubungkan satu sama lainnya ternyata salingbersesuaian maka didapatlah fakta hukum sebagai berikut :e Bahwa tabrakan / kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Januari2013 sekira pukul 19.30 Wib pada malam hari di JIn. lintas SibolgaBarus KM2627 Lorong Pahlawan Kel. Kolang Nauli Kec.
    Tapanuli Tengah telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motoryang dikemudikan korban Samtison Sibagariang kontra becak motor yang dikemudikanterdakwa dengan cara terdakwa mengemudikan becak motornya dengan kecepatan 4050 km/jam dan tidak menggunakan lampu penerang sehingga becak motor terdakwa tidak dapatterlihat dengan jelas, kemudian korban Samtison Sibagariang (MD) mengemudikan sepedamotornya yang berboncengan dengan saksi Sabar Ramadhan Hutagalung yang berjalan dariarah Barus kearah
    Samtison Sibagariang ;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak;6 Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Sibolga pada hari : RABU tanggal 11 SEPTEMBER 2013, oleh kami : ARIEHAZAIRIN, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, HERMAN F.A. DAULAY, SH.MH. danDESSY D.E. GINTING, SH.MHum. masingmasing selaku Hakim Anggota.