Ditemukan 2 data
ERIANI ASWANI, SH
Terdakwa:
SAMUHAJI Bin JASMIN
34 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Samuhaji Bin Jasmin dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Samuhaji Bin Jasmin dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam kedua melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana kepada Samuhaji Bin Jasmin tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6(enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1000.000.000,00 (milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan penjara.
- Menyatakan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.
Penuntut Umum:
ERIANI ASWANI, SH
Terdakwa:
SAMUHAJI Bin JASMIN
ERIANI ASWANI, SH
Terdakwa:
Fatur Rahman Bin Syahrudin
35 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Samuhaji Bin Jasmin dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Samuhaji Bin Jasmin dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam kedua melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana kepada Samuhaji Bin Jasmin tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6(enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1000.000.000,00 (milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan penjara.
- Menyatakan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.