Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2019 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 11-10-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 7/Pid.Sus/2019/PN Bks
Tanggal 4 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ERIANI ASWANI, SH
Terdakwa:
SAMUHAJI Bin JASMIN
340
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Samuhaji Bin Jasmin dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut.
  • Menyatakan Terdakwa Samuhaji Bin Jasmin dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam kedua melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Menjatuhkan pidana kepada Samuhaji Bin Jasmin tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6(enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1000.000.000,00 (milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan penjara.
  • Menyatakan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.
    Penuntut Umum:
    ERIANI ASWANI, SH
    Terdakwa:
    SAMUHAJI Bin JASMIN
Register : 07-01-2019 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 11-10-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 6/Pid.Sus/2019/PN Bks
Tanggal 4 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ERIANI ASWANI, SH
Terdakwa:
Fatur Rahman Bin Syahrudin
350
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Samuhaji Bin Jasmin dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut.
  • Menyatakan Terdakwa Samuhaji Bin Jasmin dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam kedua melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Menjatuhkan pidana kepada Samuhaji Bin Jasmin tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6(enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1000.000.000,00 (milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan penjara.
  • Menyatakan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.