Ditemukan 5 data
Terdakwa:
Muhammad Chairul Bin Sanadiah
20 — 9
Menyatakan Terdakwa Muhammad Chairul Bin Sanadiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
3. Menatapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
,MH
Terdakwa:
Muhammad Chairul Bin SanadiahNama lengkap : Muhammad Chairul Bin Sanadiah. Tempat lahir : Matang Glp. Dua. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/25 Agustus 1995. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Ujung Timu Desa Meunasah MeucatKecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara;Agama : IslamPekerjaan : Wiraswastardakwa Muhammad Chairul Bin Sanadiah ditahan dalam tahanan rutan oleh:Penyidik sejak tanggal 23 Januari 2019 sampai dengan tanggal 11 Februari2019.
Adapun menurut pengakuan Terdakwa kepada kepolisiansabu tersebut Terdakwa Muhammad Chairul Bin Sanadiah beli dengantujuan untuk Terdakwa pergunakan, dan sabu yang ia beli sudah sempatTerdakwa Muhammad Chairul Bin Sanadiah pergunakan seorang diri disebuah kebun di desa keureusek kec.kuta makmur Kab.Aceh Utara. Padahari selasa tanggal 22 januari 2019. Sekira pukul 12.30 wib di desakeureusek Kec.Kuta Makmur Kab.Aceh Utara.
Adapun bentuk awal sabu yangTerdakwa Chairul Bin Sanadiah beli ialah berupa 1 (Satu) bungkus paketsabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah.Dengan harga Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah). Terdakwa Chairul BinSanadiah sudah ada beberapa kali dalam seminggu ini membeli sabu kepadaSaksi, dan selain dari Saksi Menurut keterangan TerdakwaMuhammadChairul Bin Sanadiah kepada anggota kepolisian Terdakwa tidak pernahmembeli sabu dari orang lain lagi.
Setelah dilakukanpenangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari Saksi, Tidaklama kemudian datanglah Muhammad Chairul Bin Sanadiah denganmenggunakan sepeda motor GLPRO miliknya dengan tujuan MuhammadChairul Bin Sanadiah ingin membeli lagi sabu kepada Saksi.
Saksi dan Muhammad Chairul Bin Sanadiah bersamadengan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lhokseumawe gunapemeriksaan lebih lanjut.
Terdakwa:
Muhammad Chairul Bin Sanadiah
5 — 3
Menyatakan Terdakwa Muhammad Chairul Bin Sanadiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
3. Menatapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
,MH
Terdakwa:
Muhammad Chairul Bin Sanadiah
10 — 0
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada para Pemohon untuk menikahkan anaknya bernama (Rohmatul Lailiah Sanadiah binti Sanadi) dengan calon suaminya bernama (Rizki Arif Purnomoadi bin Suparman);
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
8 — 5
Halijah binti Palancoi dan Sanadiah binti Kemme,memberi keterangan di bawah sumpah secara terpisah, maka secara formil kedua saksitersebut dapat diterima sebagai saksi dan secara materil keterangan kedua saksi tersebuttelah bersesuaian dan mendukung daiidalil gugatan PenggugatMenimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat dihubungkandengan buktibukti Penggugat serta halhal yang terungkap10di persidangan, maka majelis menemukan faktafakta yang pada pokonya sebagai berikut: Bahwa Penggugat
M. DAUD SIREGAR, SH.,MH
Terdakwa:
Rizal Amri Bin Lukman
19 — 5
Tidak lama kemudiansekkra pukul 12.30 WIB datang seseorang yang kemudian diketahui bernamaMuhammad Chairul Bin Sanadiah (berkas dipisah) dengan mengunakan sepedamotor Honda GL Pro untuk membeli 1 (Satu) paket kecil sabusabu seharga Rp50.000, (lima puluh ribu rupiah).