Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN BATURAJA Nomor 465/Pid.Sus/2023/PN Bta
Tanggal 13 Desember 2023 — Penuntut Umum:
RIDO DHARMA HERMANDO,SH.MH
Terdakwa:
DIDI SUSANTARA BIN SANALIAN
269
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Didi Susantara Bin Sanalian tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
    2. Menyatakan Terdakwa Didi Susantara Bin Sanalian tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana
    dalam dakwaan kumulatif ketiga Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Didi Susantara Bin Sanalian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut
    Penuntut Umum:
    RIDO DHARMA HERMANDO,SH.MH
    Terdakwa:
    DIDI SUSANTARA BIN SANALIAN