Ditemukan 1 data
RIDO DHARMA HERMANDO,SH.MH
Terdakwa:
DIDI SUSANTARA BIN SANALIAN
26 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Didi Susantara Bin Sanalian tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Didi Susantara Bin Sanalian tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana
dalam dakwaan kumulatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Didi Susantara Bin Sanalian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut
Penuntut Umum:
RIDO DHARMA HERMANDO,SH.MH
Terdakwa:
DIDI SUSANTARA BIN SANALIAN