Ditemukan 1 data
20 — 5
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Nirun bin Samad)dengan Pemohon II (Sandawiyah binti Samin), yang dilaksanakandi wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada tanggal 10 Mei 1984;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang
Majelis Hakim yang ditunjuk untukmemeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapansebagai berikut:Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, maka dengan iniPemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa Cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkanPutusan sebagai berikut :Primair:Mengabulkan permohonan para Pemohon;Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Nirun bin Samad)dengan Pemohon Il (Sandawiyah binti Samin) yang dilaksanakan