Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2023 — Putus : 03-11-2023 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN SAMPIT Nomor 13/Pid.C/2023/PN Spt
Tanggal 3 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIBUT ARISSIYONO
Terdakwa:
SANGILING anak dari BIDI USIN
74
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa SANGILING Anak dari BIDI USIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ringan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 3 (
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    RIBUT ARISSIYONO
    Terdakwa:
    SANGILING anak dari BIDI USIN