Ditemukan 1 data
RIBUT ARISSIYONO
Terdakwa:
SANGILING anak dari BIDI USIN
7 — 4
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa SANGILING Anak dari BIDI USIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ringan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 3 (
Penyidik Atas Kuasa PU:
RIBUT ARISSIYONO
Terdakwa:
SANGILING anak dari BIDI USIN