Ditemukan 3 data
Terdakwa:
YANTO bin MAT SANGKEL
23 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yanto bin Mat Sangkel tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sebilah senjata tajam jenis celurit yang panjangnya 50 cm terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan sarung pengamannya (selontong) yang terbuat dari kulit warna coklat;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna Putih Plat Nomor M 5984 GL;
Dimusnahkan;
Dikembalikan kepada Terdakwa Yanto Bin Mat Sangkel
Terdakwa:
YANTO bin MAT SANGKEL
9 — 6
Saksi 2, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempattinggal di Kampung Sangkel RT 03 RW 10 Desa Pameuntasan KecamatanKutawaringin Kabupaten Bandung. Saksi adalah Bibi Pemohon Di bawahSsumpahnya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan Termohon bernama Ani Sulastri binti Yayatsebagai istri Pemohon;Bahwa saksi tahu pada 12 Agustus 2017 Pemohon dan Termohonmenikah di KUA Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung;Hal. 5 dari 16 Hal. Put.
26 — 7
Memangbaru datang dari Banjarmasin menggunakan Travel menggunakan bajumerah bermaksud menuju ke Takaras dan singgah disebuah warung yangsedang tutup di Jalan Lingkar luar Simpang Jalan Tjilik Riwut Km.10.Saksi HADY ARYADI Bin DENDY DEDEK SANGKEL yang telahmemberikan keterangan didepan persidangan sebagai berikut :Bahwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikanketerangan dengan sebenarnya;Bahwa Saksi adalah Anggota Kepolisian di Polres Palangka Raya;Bahwa pada hari Rabu tanggal