Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 626/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 17 Juni 2021 — 1. Nama lengkap : Sangker als Sangker. 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 33 tahun/ 1 Juli 1988 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Pasar 5 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli. 7. Agama : Budha 8. Pekerjaan : Tidak bekerja.
165
  • Menyatakan terdakwa Sangker Als Sangker, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa Sangker Als Sangker, dari dakwaan Primair tersebut di atas;3.
    Menyatakan terdakwa Sangker Als Sangker, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak Atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman;4.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sangker Als Sangker oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7.
Register : 01-04-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 626/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 14 Juni 2021 — Penuntut Umum:
BERKAT MANUEL HAREFA, SH
Terdakwa:
SANGKER Als SANGKER.
140
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Sangker Als Sangker, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan terdakwa Sangker Als Sangker, dari dakwaan Primair tersebut di atas;
    3. Menyatakan terdakwa Sangker Als Sangker, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak Atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan
    I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sangker Als Sangker oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan