Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2018 — Putus : 23-02-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN AMBON Nomor 1/Pid.C/2018/PN Amb
Tanggal 23 Februari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AZRIEL V.D. SOEKARSONO, SH.,MH
Terdakwa:
SARIPA RAMIA
2013
  • ose/kau seng/tidak tahu kalau beta/saya dengan Sanining itusiapa? Ose/kau bilang Sanining jual diri itu...antu dia kayak ose..dasarose lonte.
    Ose yang lonte bru bilang Sanining jual diri di Facebook.Sambil mengatakan itu terdakwa juga mengatakan kata kotor sepertilubang puki ;~ Bahwa menurut penjelasan terdakwa, malam sebelumnya ia mendapatinformasi dari Anindiayati Ramia dan Riskiah Tuasalamony bahwasaksi korban mengatakan pada saudari Anindiayati Ramia melaluiFacebook bahwa saudari Anindiayati Ramia jual diri, sehinggaterdakwa datang pada sksi korban dan langsung melakukanpenghinaan pada saksi korban ; Bahwa yang dimaksud dengan Sanining
    Yaitu saika (saudari Riskia Tuasalamony) ; ~ Bahwa saat itu ibu mertua saksi korban datang lalu ibu Saripa Ramiamenjelaskan kepada ibu mertua saksi korban bahwa barang dia tulisSanining di Facebook, kalo Sanining seng/tidak selesai kuliah pergi jualdiri ;~ Bahwa saksi korban tidak pernah menulis begitu di Facebook, kalaubenar saksi korban siap untuk dilaporkan ; Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa marah,jengkel dan keberatan ; Atas keterangan Saksi korban tersebut Terdakwa
    menyatakan bahwawaktu dan tempat kejadiannya benar tetapi perkataan terdakwa tidak benarbegitu, akan tetapi yang terdakwa katakan kamu menulis di Facebookkalau Sanining tidak bisa selesai kuliah jual diri, sama seperti kamu Ionte ;Bahwa saksi yang lain yaitu ibu saksi korban tidak hadir karena sakit,sedangkan tidak ada tambahan saksi karena setelah dilakukanPenyelidikan kasus ini hanya memenuhi unsur Penghinaan Ringan ; Kemudian di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yangpokoknya sebagai berikut
    :~ Bahwa benar pada hari dan tanggal yang terdakwa sudah lupa sekitarbulan Oktober 2017 pagi hari jam 10.00 Wit bertempat di kamar saksikorban dirumah suaminya di Dusun Mamoking ) 01 Desa TulehuKecamatan Salahutu, terdakwa ada melakukan. perkataan bahwa saksikorban ada menulis di Facebook bahwa Sanining keponakan terdakwaputus kuliah, jual diri saja jadi seperti saksi korban lonte ; Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatan tersebut : Bahwa terdakwa tidak akan mengulanginya lagi ;
Register : 21-02-2024 — Putus : 14-03-2024 — Upload : 15-03-2024
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 126/Pdt.P/2024/PA.Kab.Kdr
Tanggal 14 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
63
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan Mohamad Saba ni telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2023 sebagai Pewaris;
    3. Menetapkan Ahliwaris dari Mohamad Sabani bin Suhadi adalah :
    1. Mujiati Binti Mujiran (sebagai istri pewaris);
    2. Andita Rafsanjani Bin Mohamad Sabani (sebagai anak kandung laki-laki pewaris);
    3. Aning Laorani binti Mohamad Saabani (sebagai anak kandung perempuan pewaris);
    4. Sanining binti Joyo