Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2010 — Putus : 04-11-2010 — Upload : 18-02-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 259/Pid.B/2010/PN Kbm
Tanggal 4 Nopember 2010 — TUKUL RAHARJO bin SANKARTANI
354
  • Menyatakan terdakwa TUKUL RAHARJO bin SANKARTANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan PENGGELAPAN ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    TUKUL RAHARJO bin SANKARTANI
    P U TU S A NNo. 259/Pid.B/2010/PN.Kbm DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusanterhadap terdakwa : Nama lengkap : TUKUL RAHARJO bin SANKARTANI: KebumenTempat Lahir37 Tahun / tahun 1973Umur / Tgl LahirLaki laki.Jenis Kelamin: Indonesia.Kewarganegaraan: Desa Benerkulon Rt.04/Rw.ll KecamatanTempat TinggalAmbal Kabupaten KebumenIslam.AgamaTaniPekerjaanSDPendidikan
    Menyatakan terdakwa TUKUL RAHARJO bin SANKARTANI bersalahmelakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal372 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TUKUL RAHARJO binSANKARTANI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam)bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan ;3.
    atau sebagiannya termasuk kepunyaan saksi korban TUKIJO bnSANKARTANI dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2010 sekira pukul 08.00Wib, sewaktu saksi korban TUKIJO bin SANKARTA sedang ngobrol dengan saksiAMIN MUSTAKIM bin MAKSUM dirumah saksi korban TUKIJO bin SANKARTADesa Benerkulon RT.01 RW.01 Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen, datangterdakwa TUKUL RAHARJO bin SANKARTANI
    Setelah kuranglebih 4 (empat) hari Hand Phone tersebut belum dikembalikan, lalu saksi TUKIJObin SANKARTA mencari terdakwa TUKUL RAHARJO bin SANKARTANI pada hariSelasa tanggal 27 Juli 2010 sekira pukul 14.00 Wib, setelah bertemu denganterdakwa ternyata Hand Phone milik saksi korban TUKIJO bin SANKARTA sudahdigadaikan oleh terdakwa TUKUL RAHARJO bin SANKARTANI kepada saksi TRIWIDODO bin KUMSONI sebesar Rp.125.000,(seratus dua puluh lima ribu rupiah),karena saksi membutuhkan Hand Phone tersebut untuk
    telepon maka saksimemberikan uang sebesar Rp.100.000,(seratus ribu rupiah) kepada terdakwaTUKL RAHARJO~ bin SANKARTANI untuk menebus Hand Phone milik saksikorban TUKIJO bin SANKARTA yang telah digadaikan tersebut, ternyata uangyang diberikan oleh saksi korban tersebut tidak untuk menebus Hand Phonenyasehingga sampai saat ini Hand Phone milik saksi korban tersebut belumdikembalikan oleh terdakwa;Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban menderita kerugian yang ditaksirsebesar Rp.300.000,(tiga ratus
Register : 06-04-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KEBUMEN Nomor 59/Pid.B/2021/PNKbm
Tanggal 24 Mei 2021 — MUJITO Bin SAN ROHMAT
523
  • Alm yang beradadi depan rumah kosong, dalam peranya terdakwa dengan saksi TUKULBin SANKARTANI Alm bergantian, terdakwa peranya untuk mengawasisekitar lingkungan, sedangkan saksi TUKUL Bin SANKARTANI Almmengambil 3 (tiga) ekor kambing yang berada di dalam kandang.Bahwa setelah saksi TUKUL Bin SANKARTANI Alm, berhasil mengambil/ menguasai 3 (tiga) ekor kambing dari dalam kandang yang sebelumnyaterdakwa membuka pintu kandangnnya terlebih dahulu,kemudian saksiTUKUL Bin SANKARTANI Alm ada membawa kambing
    Bin SANKARTANI Alm membawa 3 (tiga) ekorkambing hasil kejahatan, melintas jalan area persawahan menuju kearahtimur, sehingga antara terdakwa dengan saksi TUKUL Bin SANKARTANIAlm berpisah, terdakwa mengendarai sepeda motor kearah selatanmelalui jalan beraspal, sedangkan untuk saksi TUKUL Bin SANKARTANIAlm membawa hasil kejahatan berupa 3(tiga) ekor kambing melewatijalan persawahan.Bahwa selama berpisah dengan saksi TUKUL Bin SANKARTANI Alm,terdakwa bertemu kembali dengan saksi TUKUL Bin SANKARTANI
    dan saksi TUKUL Bin SANKARTANI Alm, hanya 1 (satu) ekorinduknya saja, sedangkan untuk cara membawanya satu ekor kambingdinaikan ke atas sepeda motor berada disela sela atau berada ditengahantara terdakwa dan saksi TUKUL Bin SANKARTANI Alm, yangmengemudikan sepeda motor adalah terdakwa adapun saksi TUKUL BinSANKARTANI Alm di bonceng sambil memegangi kambing, untuk 2(dua) ekor kambing jenis betina dan pejantan di tinggal diloaksipersawahan, rencanya setelah berhasil menjual satu ekor kambing untuksisa
    oleh saksiTUKUL Bin SANKARTANI Alm.
    sisa dua ekorkambing dari hasil kejahatan sudah tidak ada, kemudian terdakwakembali untuk mendatangi saksi TUKUL Bin SANKARTANI Alm, sambilmenyampaikan bahwa sisa kambing yang berada di are persawahansudah tidak ada, akan tetapi terdakwa pada waktu setelah melakukanpengecekan terhadap dua ekor kambing saksi TUKUL Bin SANKARTANIHalaman 17 dari 27 Putusan Nomor 59/Pid.B/2021/PN KbmAlm, sudah tidak ada sehingga terdakwa tidak sempat menyampaikankepada saksi TUKUL Bin SANKARTANI Alm.Menimbang, bahwa
Register : 05-04-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KEBUMEN Nomor 56/Pid.B/2021/PNKbm
Tanggal 24 Mei 2021 — TUKUL Bin KARTANI
6839
  • Menyatakan Terdakwa TUKUL Bin SANKARTANI (Alm) bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatansebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke1, ke3 dan ke4KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TUKUL Bin SANKARTANI(Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap di tahan.3.
Putus : 03-07-2012 — Upload : 13-02-2013
Putusan PN KEBUMEN Nomor 101/Pid.B/2012
Tanggal 3 Juli 2012 — SLAMET RAHARJO Als. TUKUL Bin SAN KARTANI
215
  • Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah subjek hukumyang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang identitasnya sebagaimanadalam dakwaan Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa terdakwa SLAMET RAHARJO alias TUKUL bin SANKARTANI dipersidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segalasesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang di ajukan kepadanya dan identitasterdakwa tidak di sangkal kebenarannya oleh terdakwa sendiri maupun oleh saksisaksisehingga tidak terjadi
Register : 29-05-2012 — Putus : 03-07-2012 — Upload : 22-02-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 101/Pid.B/2012/PN Kbm
Tanggal 3 Juli 2012 — SLAMET RAHARJO alias TUKUL bin SAN KARTANI
176
  • Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah subjek hukumyang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang identitasnya sebagaimanadalam dakwaan Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa terdakwa SLAMET RAHARJO alias TUKUL bin SANKARTANI dipersidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segalasesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang di ajukan kepadanya dan identitasterdakwa tidak di sangkal kebenarannya oleh terdakwa sendiri maupun oleh saksisaksisehingga tidak terjadi