Ditemukan 1 data
Samikun, S.H.
Terdakwa:
Kisworo Als. Woro Bin Sanmiarjo.
43 — 6
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa KISWORO ALIAS WORO BIN SANMIARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa KISWORO ALIAS WORO BIN SANMIARJO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan