Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2015 — Putus : 05-01-2016 — Upload : 21-01-2016
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 186/Pid.B/2015/PN Pbg
Tanggal 5 Januari 2016 — PRIYONO BIN SANMUHAT
184
  • Menyatakan terdakwa PRIYONO Bin SANMUHAT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBANTU MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERJUDIAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    PRIYONO BIN SANMUHAT