Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2022 — Putus : 17-10-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PN BANTA ENG Nomor 104/Pid.Sus/2022/PN Ban
Tanggal 17 Oktober 2022 — Sanniali
1030
  • SANNIALI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyimpan dan Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;Menetapkan
    Sanniali yang seberat 0,2075 (nol koma dua nol tujuh lima) gram;3 (tiga) lembar sachet kosong bekas shabu.1 (satu) bungkus sachet kosong1 (satu)buah kotak plastik tempat shabu yang diisolasi warna hitam dan warna coklat.1 (satu) buah timbangan digital warna silver.2 (dua) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet bening.1 (satu) batang pipet bening.1 (satu) batang sumbu api yang terbuat dari besi putih tersambung dengan potongan pipet bening.3 (tiga) buah korek gas.1 (satu) set bong yang
    Sanniali