Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2018 — Putus : 28-04-2016 — Upload : 19-02-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 1/Pid.Sus/2016/PN Jap
Tanggal 28 April 2016 — MILA ZAENAB SANOBIA alias MILA;
3916
  • Menyatakan Terdakwa MILA ZAENAB SANOBIA Alias MILA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup;3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 4.
    Mila Zaenab Sanobia dengan Nomor Paspor B 0672204;- 1 (satu) lembar KTP Provinsi DKI Jakarta an. Mila Zaenab Sanobia dengan NIK 317503471740002; dikembalikan kepada Terdakwa;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1000,00 (lima ribu rupiah);
    MILA ZAENAB SANOBIA alias MILA;
    Nama lengkap : MILA ZAENAB SANOBIA alias MILA;. Tempat lahir : Ciamis;. Umur/tanggal lahir :41 Tahun/7 Januari 1974;Jenis kelamin : Perempuan;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Perumahan Citra Indah Blok AP 09/08 Cilengsi,,Kabupaten Bogor;Agama : Islam;.
    Mila Zainab Sanobia dengan NomorPasport : BB0672204; 1 (satu) buah KTP Provinsi DKI Jakarta an. Mila Zainab Sanobia NIK :3175034701740002;Dikembalikan kepada Terdakwa;4.
    Mila Zaenab Sanobia dengan Nomor PasporB 0672204; 1 (satu) lembar KTP Provinsi DKI Jakarta an.
    Mila Zaenab Sanobia dengan NomorPaspor B 0672204;Halaman 20 dari 21 Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2016/PN Jap 1 (satu) lembar KTP Provinsi DKI Jakarta an. Mila Zaenab Sanobiadengan NIK 317503471740002;dikembalikan kepada Terdakwa;5.