Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2022 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 26-01-2022
Putusan PA GORONTALO Nomor 42/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
Tanggal 26 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
127
  • Sanowari);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330000,- ( tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).