Ditemukan 1 data
ERIK ADIARTO S.H
Terdakwa:
1.AHMAD RIDUWAN Als RIDUAN Bin JAPARI
2.PARDIMAN Als KICLIK Bin SANROTIN
38 — 9
KICLIK BIN SANROTIN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. AHMAD RIDUWAN Als. RIDUWAN BIN JAPARI, Terdakwa II. PARDIMAN Als.
KICLIK BIN SANROTIN
dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikuraingkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan npara terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebuah papan kayu dengan ukuran panjang 120 cm dan lebar 16 cm ;
Dirampas untuk <
Penuntut Umum:
ERIK ADIARTO S.H
Terdakwa:
1.AHMAD RIDUWAN Als RIDUAN Bin JAPARI
2.PARDIMAN Als KICLIK Bin SANROTIN