Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-10-2014 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN KOLAKA Nomor 147/Pid. B/2014/PN. KKA
Tanggal 21 Oktober 2014 — SANSAR alias ANCA Bin RAHMAN
2512
  • Menyatakan Terdakwa SANSAR alias ANCA Bin RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SANSAR alias ANCA Bin RAHMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara; 5.
    SANSAR alias ANCA Bin RAHMAN
    KKA.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kolaka yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama : SANSAR alias ANCA Bin RAHMAN;Tempat lahir : Timbala;Umur /Tanggal lahir : 19 tahun /04 Desember 1994;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Buara Kecamatan Poleang Barat KabupatenBombana;Agama : Islam;Pendidikan : SMP (tamat);Pekerjaan t=Terdakwa
    dalam dakwaanpasal 362 Kitab UndangUndang Hukum Pidana;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SANSAR alias ANCA BinRAHMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;3 Menetapkan barang bukti :e 1 (satu) buah potongan kabel tunggal warna kuning dengan panjang 20(dua puluh) cm;Dirampas untuk dimusnahkan;e 1 (satu) unit sepeda motor merk VIAR Bebek /YX100 tahun 2007warna merah hitam dengan No.
    Pomalaa yang jaraknya sekitar 20 (dua puluh) meter daritempat semula yang dibawa oleh terdakwa SANSAR alias ANCAdengan cara didorong karena sebelumnya terdakwa SANSAR aliasANCA sudah mondarmandir sambil melihat situasi ditempat tersebut;Selanjutnya sekitar pukul 10.15 wita sakst MUHAMMAD IFANWINANDI als IFAN dan saksi MUH KURNIAWAN LATIF alsWAWAN melihat terdakwa SANSAR alias ANCA jongkok disampingsepeda motor merk VIAR Bebek /YX100 warna merah hitam denganNo. Pol.
    oleh saksi MUH KURNIAWAN LATIF als WAWAN tidakada kemudian terdakwa SANSAR alias ANCA berkata kepada saksiMUHAMMAD IFAN WINANDI als IFAN dan saksi MUHKURNIAWAN LATIF als WAWAN bisa kamu bantuka kasi menyalaini sepeda motor, bisa kamu buka isolasinya ini kabel stan kontaknya,baru kamu kasi sambung langsung dan kasi bunyi ini motor melihatsepeda motor tersebut saksi MUH KURNIAWAN LATIF als WAWANberkata ih motornya ARLAN ini setelah itu terdakwa SANSAR aliasANCA langsung pergi meninggal saksit MUHAMMAD
    IFANWINANDI als IFAN dan saksi MUH KURNIAWAN LATIF alsWAWAN, tidak lama kemudian masyarakat menangkap terdakwaSANSAR alias ANCA di rumah salah satu warga pada saat ditangkapterdakwa SANSAR alias ANCA mengatakan ampun om saya Cumamau pinjam itu motor dan nanti saya akan kembalikan itu motor padatempatnya setelah itu terdakwa SANSAR alias ANCA diamankan diPolsek Pomalaa;Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa SANSAR alias ANCA membuatsaksi ARIFIN MUIN als ARRANG Bin MUIN mengalami kerugiansebesar Rp.
Register : 26-10-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 337/Pid.B/2021/PN Sgm
Tanggal 7 Desember 2021 — Penuntut Umum:
1.Ayu Wahyuni Wahab,SH
2.Rahayu Muin SH
Terdakwa:
1.SYAHRULLAH ALIAS ASRUL BIN HANAFI DG KULLE
2.M. RAHMAN ALIAS MAMAN BIN ABDULLAH DG NYAMPA
3.ANSAR ALIAS ANCA BIN SAIN DG SARRO
4.NUR ANDIKA SAPUTRA ALIAS ADI BIN BASRI DG BOKO
3519
  • Rahman Alias Maman Bin Abdullah Dg Nyampa, III SAnsar Alias Anca Bin Sain Dg Sarro, dan Terdakwa IV Nur Andika Saputra Alias Adi Bin Basri Dg Boko, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah