Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2012 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 13-05-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 144/Pdt.Plw/2012/PN.Bwi
Tanggal 25 Februari 2013 — PELAWAN : S U S I Y A T I TERLAWAN: SUWITO dan SANTELIT
262
  • PELAWAN :S U S I Y A T I TERLAWAN:SUWITO dan SANTELIT
    Banyuwangi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal16 Agustus 2012;Selanjutnya disebut sebagai, PELAWAN ;MELAWAN :Ahliwaris dari Almarhum : SENITRI yaitu :SUWITO dan SANTELIT : Keduanya bertempat tinggal di Dusun Kedaleman Rt.02 / 03,Desa Kemiren, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi;Selanjutnya disebut sebagai, TERLAWAN ;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah mempelajari suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini ;Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak dalam jawabmenjawab ;Setelah memeriksa
    SBY );Bahwa Pelawan bukan pihak dalam perkara No. 3281 K / PDT / 1991 tersebut, pihaknyaadalah SENITRI (karena telah meninggal dunia kedudukannya digantikan oleh anaknyaSUWITO dan SANTELIT) semula Penggugat / Pembanding / Termohon Kasasi /sekarang Pemohon Eksekusi / Terlawan melawan : 1. SAE dan 2.
    IRAT, semulaTergugat I dan I1/ Terbanding / Pemohon Kasasi / sekarang Termohon Eksekusi;Bahwa oleh karena Pelawan bukan pihak dalam perkara No. 3281 K/ PDT/1991 yangdimohonkan untuk di eksekusi, dan untuk itu Pelawan mengajukan Perlawanan terhadapeksekusi yang dimaksud, maka menurut hukum acara perdata serta praktek Peradilanyang selama ini telah berjalan, maka format gugatan harus melibatkan Pemohon eksekusi(dalam hal ini SENITRI/ahli warisnya SUWITO dan SANTELIT) dan TermohonEksekusi (dalam hal
    IRAT) sebagai pihak Terlawan, berdasarkanalasan bahwa barang yang di Eksekusi adalah milik Pelawan;Bahwa oleh karena dalam format gugatan Perlawanan Pelawan in casu hanya menarikdan melibatkan pihak Pemohon eksekusi (SENITRI / SUWITO dan SANTELIT)sebagai Terlawan tanpa melibatkan dan menarik pihak Termohon eksekusi (1.
    SAE dan 2.IRAT ) dalam format gugatan, maka Terlawan (SUWITO dan SANTELIT) berpendapatbahwa gugatan Perlawanan Pelawan secara formil harus dipandang sebagai gugatankurang pihak;Bahwa oleh karena secara formil gugatan Perlawanan Pelawan kurang pihaknya , makaTermohon mohon agar Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo untuk menjatuhkan Putusan Sela terlebih dahulu dengan menyatakangugatan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima ( Niet Ovantkelijke Verklaard );Gugatan