Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2020 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN Mukomuko Nomor 32/Pid.Sus/LH/2020/PN Mkm
Tanggal 23 Juni 2020 —
Terdakwa:
MARYONO Bin SANUARSO
184109
    1. Menyatakan Terdakwa: MARYONO BIN SANUARSO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Pertalite tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan
    apabila denda tersebut tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    • 24 (Dua Puluh Empat) Jerigen warna putih berisikan masing-masing lebih kurang 34 L (Tiga Puluh Empat Liter) Bahan Bakar Minyak Pertalite;

    dirampas untuk negara;

    • 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Mitsubishi L300 Warna Hitam Nomor Polisi BA 8569 GP;

    Dikembalikan kepada terdakwa MARYONO BIN SANUARSO


    Terdakwa:
    MARYONO Bin SANUARSO
    PUTUSANNomor 32/Pid.Sus/LH/2020/PN MkmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mukomuko yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Po PB wWNNama lengkap : MARYONO BIN SANUARSO;Tempat lahir : Sei Gambir;Umur/tanggal lahir : 39 Tahun/19 Agustus 1980;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Binjai Tapan, Kec.
    Nomor32/Pid.Sus/2020/PN Mkm tanggal 11 Juni 2020 tentang Penunjukan MajelisHakim ;Penetapan Majelis Hakim Nomor 32/Pid.Sus/2020/PN Mkm tanggal 11Juni 2020 tentang Penetapan Hari Sidang ;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi, ahli, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa MARYONO BIN SANUARSO
    Menyatakan barang bukti: 24 (Dua Puluh Empat) Jerigen warna putih berisikan masingmasinglebih kurang 34 L (Tiga Puluh Empat Liter) Bahan Bakar Minyak Pertalite;Dirampas untuk Negara; 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Mitsubishi L300 Warna Hitam Nomor PolisiBA 8569 GPDikembalikan kepada terdakwa MARYONO BIN SANUARSO; 1 (satu) lembar Nota Jual /KR warna putin untuk pembelian BahanBakar Minyak Pada SPBU Arah Tiga Kec.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan keringanan hukuman Terdakwa yangpada pokoknya menyatakan Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesalserta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa MARYONO Bin SANUARSO pada hari Selasatanggal 31 Desember 2019 sekira Pukul 05.30
    Menyatakan Terdakwa: MARYONO BIN SANUARSO tersebut diatastelah terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Pertalite tanpaizin usaha pengangkutan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2.