Ditemukan 1 data
55 — 5
Menyatakan terdakwa Umar Said Bin Sanuhui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Umar Said Bin Sanuhui oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan di jalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.4.
UMAR SAID Bin ALM SANUHUI
Menyatakan terdakwa UMAR SAID BIN (ALM) SANUHUI bersalah melakukan TindakPidana "Penipuan" sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UMAR SAID BIN (ALM) SANUHUI denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.3.
Menyatakan terdakwa Umar Said Bin Sanuhui telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penipuan.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Umar Said Bin Sanuhui oleh karena itu denganpidana penjara selama (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan di jalani terdakwa di kurangkan seluruhnyadari pidana yang di jatuhkan.4.