Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2021 — Putus : 24-08-2021 — Upload : 30-11-2021
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 308/Pid.C/2021/PN Tlg
Tanggal 24 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIPTU HARYO CATUR
Terdakwa:
ELI SAOKTA
163
  • 1. Menyatakan Terdakwa ELI SAOKTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Membebankan biaya perkara

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BRIPTU HARYO CATUR
    Terdakwa:
    ELI SAOKTA