Ditemukan 1 data
BRIPTU HARYO CATUR
Terdakwa:
ELI SAOKTA
16 — 3
1. Menyatakan Terdakwa ELI SAOKTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3. Membebankan biaya perkaraPenyidik Atas Kuasa PU:
BRIPTU HARYO CATUR
Terdakwa:
ELI SAOKTA