Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2024 — Putus : 01-03-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 28/Pid.C/2024/PN Prp
Tanggal 1 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TRY BASKORO
Terdakwa:
SAOLUMAN SIHOTANG
1111
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa SAOLUWAN SIHOTANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu
    SAI melalui Saksi T.Hatta Matalail Fajri;

    • 1 (satu) Unit sepeda motor tanpa Nopol;

    Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa SAOLUWAN SIHOTANG;

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);