Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 2040/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 3 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
PATRECIA PASARIBU, SH
Terdakwa:
SOAROTA LAFAU Alias ROTA
172
    1. Menyatakan Terdakwa Saorota Lafau Alias Rota, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi .
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.