Ditemukan 1 data
10 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (LUPI Bin IYAS) dengan Pemohon II (NELI SAPARLIAH Binti SUNANDI) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2019 di wilayah Hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 376.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);