Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 357/Pdt.P/2019/PN Bpp
Tanggal 24 Oktober 2019 — Pemohon:
AGUS SAPARRIGA
145
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon dari AGUS SAPARRIGA menjadi AGUS SAPARRIGAN;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor 2055
    Pemohon:
    AGUS SAPARRIGA
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namaPemohon dari AGUS SAPARRIGA menjadi AGUS SAPARRIGAN3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikanpenulisan nama Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register AktaPencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor2055/477/WNI/1992Halaman 2 dari 7 Penetapan Nomor : 357/Pdt.P/2019/PN.Bpp.4.
    Foto copy sesuai aslinya dan telah dimeterai cukup Akta Kelahiran Nomor2055/47 7/WNI/1992 tertanggal 12 Agustus1992 atas nama Agus Saparriga,diberi tanda bukti P3 ;Menimbang, bahwa selain buktibukti surat Pemohon juga mengajukansaksisaksi sebanyak 2 (dua) orang yakni saksi Rasyidah dan saksi MaisaDiprita yang mana saksisaksi tersebut telah memberikan keterangan di bawahsumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :1.
    (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) karena itu pemohon ingin memperbaiki namapemohon Agus Saparriga menjadi Agus Saparrigan pada Kutipan AktaKelahiran Pemohon;Menimbang, bahwa oleh karena nama Pemohon tersebut yangtercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2055/477/WNI/1992 tertanggal12 Agustus 1992 atas nama Pemohon Agus Saparriga yang diterbitkan olehKantor Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah KotamadyaBalikpapan, maka untuk perbaikan nama Pemohon menjadi Agus Saparrigandiwajibkan
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namaPemohon dari AGUS SAPARRIGA menjadi AGUS SAPARRIGAN;3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikanpenulisan nama Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register AktaHalaman 5 dari 7 Penetapan Nomor : 357/Pdt.P/2019/PN.Bpp.Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor2055/47 7/WNI/1992;4.