Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 357/Pdt.P/2019/PN Bpp
Tanggal 24 Oktober 2019 — Pemohon:
AGUS SAPARRIGA
145
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon dari AGUS SAPARRIGA menjadi AGUS SAPARRIGAN;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor 2055
    RASYIDAH Bahwa Saksi kenal Pemohon; Bahwa Pemohon adalah penduduk Kota Balikpapan ; Bahwa maksud dari permohonan pemohon adalah ingin memperbaikikekeliruan penulisan nama Pemohon yaitu tertulis AGUS SAPARRIGAmenjadi AGUS SAPARRIGAN di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohonsebagaimana didalam dokumendokumen Pemohon;2. MAISA DIPRITA Bahwa Saksi kenal Pemohon; Bahwa Pemohon adalah penduduk Kota Balikpapan ;Halaman 3 dari 7 Penetapan Nomor : 357/Pdt.P/2019/PN.Bpp.
    Bahwa maksud dari permohonan pemohon adalah ingin memperbaikikekeliruan penulisan nama Pemohon yaitu tertulis AGUS SAPARRIGAmenjadi AGUS SAPARRIGAN di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohonsebagaimana didalam dokumendokumen Pemohon;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut Pemohonmembenarkan dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan apaapa lagi dan mohon Penetapan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Penetapan ini,maka segala sesuatu
    ;Menimbang, bahwa ternyata dalam Bukti P3 berupa Kutipan AktaKelahiran Pemohon, terlinat nama Pemohon tertulis dan terbaca AgusSaparriga yang seharusnya bernama Agus Saparrigan sebagaimana yangtercantum didalam dokumendokumen Pemohon yaitu Kartu Tanda PendudukHalaman 4 dari 7 Penetapan Nomor : 357/Pdt.P/2019/PN.Bpp.
    (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) karena itu pemohon ingin memperbaiki namapemohon Agus Saparriga menjadi Agus Saparrigan pada Kutipan AktaKelahiran Pemohon;Menimbang, bahwa oleh karena nama Pemohon tersebut yangtercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2055/477/WNI/1992 tertanggal12 Agustus 1992 atas nama Pemohon Agus Saparriga yang diterbitkan olehKantor Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah KotamadyaBalikpapan, maka untuk perbaikan nama Pemohon menjadi Agus Saparrigandiwajibkan
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namaPemohon dari AGUS SAPARRIGA menjadi AGUS SAPARRIGAN;3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikanpenulisan nama Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register AktaHalaman 5 dari 7 Penetapan Nomor : 357/Pdt.P/2019/PN.Bpp.Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor2055/47 7/WNI/1992;4.