Ditemukan 1 data
24 — 16
Menyatakan sah pernikhahan antara Pemohon ( Sapindah bin Amaq Sukarne ) dengan Termohon (Zaini binti Manik ) yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2003 di Dusun Mentorok, Desa kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah;
4. Tidak menerima permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah ,Rp 491.00000 ( empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);